Makalah Etika Propesi "E-Comerce"

Aspek Hukum atas Perlindungan Konsumen 
Terhadap Dampak Transaksi Jual-beli Barang  
Melalui E-Comerce
 



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Perdagangan merupakan transaksi jual beli barang yang dilakukan antara penjual dan pembeli di suatu tempat. Transaksi perdagangan dapat timbul jika terjadi pertemuan antara penawaran dan permintaan terhadap barangyang dikehendaki. Perdagangan sering dikaitkan dengan berlangsungnyatransaksi yang terjadi sebagai akibat munculnya problem kelangkaan barang. Perdagangan juga merupakan kegiatan spesifik, karena didalamnya melibatkan rangkaian kegiatan produksi dan distribusi barang. Kegiatan perdagangan bukan merupakan sesuatu yang baru, sebab kegiatan ini sudah ada sejak zaman prasejarah. Menurut sejarah, internet pertama kali muncul pada tahun 1969 diamerika serikat, dimana dibentuk suatu jaringan computer di University of California di Los Angeles, university of California di Santa Barbara, University of Utah dan Institut Penelitian Stanford.  Proyek yang didana oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat dengan nama AdvanchesResearches Project Agence (ARPA), ARPA atau ARPANET ini didesain untuk mengadakan sistem desentralisasi internet.  Lalu sekitar tahun1980, Yayasan Nasional Ilmu Pengetahuan (National Scince Foundation)memperluas ARPANET untuk menghubungkan computer seluruh dunia. Internet, termasuk electronic mail (E-mail) yang berkembang sampai tahun 1994, pada saat mana ilmu pengetahuan memperkenalkan WorldWide Web (WWW). Seterusnya internet mengalami perkembangan dan penggunaannya meluas ke kegiatan bisnis, industri, dan rumah tangga diseluruh dunia. Perkembangan dan kemajuan internet telah mendorong kemajuan dibidang teknologi informasi. Penggunaan internet yang semakin luas dalam kegiatan bisnis, industri dan rumah tangga telah mengubah pandangan manusia. Dimana kegiatan-kegiatan di atas pada awalnya dimonopoli oleh kegiatan fisik kini bergeser menjadi kegiatan di dunia maya (Cyber world)yang tidak memerlukan kegiatan fisik. Ditengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu (globalc ommunication network) dengan semakin populernya internet, seakan telah membuat dunia semakin menciut (shrinking the world) dan semakin memudarkan batas negara berikut kedaulatan dan tatanan masyarakatnya, begitu juga perkembangan teknologi dan informasi diIndonesia, maka transaksi jual beli barang pun yang pada awalnya bersifat konvensional perlahan-lahan beralih menjadi transaksi jual beli barang secara elaktronik yang menggunakan media internet yang dikenal dengan e-commerce atau kontrak dagang elektronik. E-commerce dapat dipahami sebagai kegiatan transaksi perdagangan baik barang dan jasa melalui media elektronik yang memberikan kemudahan didalam kegiatan bertransaksi konsumen di internet. Keunggulan e- commerce terletak pada efisiensi dan kemudahannya. Membahas tentang hukum e-commerce maka tidak akan lepas dari hukum internet (cyberlaw). Internet adalah dunia virtual/ dunia maya yang memiliki komunitasyang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputeryang berlangsung secara online pada saat si pengguna internet menekanatau telah terkoneksi dengan jaringan yang ada. Maka dalam konteks inipula maka aspek hukum yang melekat dari mekanisme e-commerceadalah berinteraksi dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan olehpihak yang melakukan transaksi melalui sistem e-commerce. E-commerce telah banyak digunakan khususnya di Indonesia seiring dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia. Menurut dataDepartemen Telekomunikasi, jumlah pengguna internet pada bulan Februari 2008 mencapai 25 juta pengguna dan diprediksi akan mencapai 40 juta pengguna pada akhir tahun 2008. Sebelum keluarnya Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan e-commerce diaturdalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-undangNo. 12 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-undang No. 14 tahun 2001tentang Paten, Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek,Undang-undang No. 36 tahun 1999 Telekomunikasi, Undang-undang No. 8tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan lain-lain. Kekosongan hukum yang mengatur tentang E-commerce menimbulkan masalah-masalah seperti :
  1. Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet.
  2. Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
  3. Obyek transaksi yang diperjual-belikan.
  4. Mekanisme peralihan hak.
  5. Hubungan hukum dan pertanggung-jawaban para pihak yang terlibatdalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung sepertiperbankan, internet service provider (isp), dan lain-lain.
  6. Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagaialat bukti.
  7. Mekanisme penyelesaian sengketa.
  8. Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalampenyelesaian sengketa.
  9. Masalah perlindungan konsumen, haki dan lain-lain.

B.     Identifikasi Masalah
1.      Pengertian E-Comerce
2.      Contoh E-Comerce
3.      Dampak Positif , Negatif dan Manfaat E-Comerce
4.      Hambatan dan Peluang E-Comerce
5.      Undang – Undang yang Mengatur Tentang transaksi E-Comerce
6.      Upaya Hukum apa yang dapat di lakukan bagi konsumen yang dirugikan terkait dengan transaksi jual beli barang bergerak melalui e-commerce
7.      Apakah konsumen sudah mendapatkan perlindungan hukum dalam transaksi jual beli barang bergerak melalui e-commerce berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada

C.     Batasan Masalah
Maka pembahasan ini hanya dibatasi pada pembahasan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce dengan memperhatikan literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan di atas.

D.    Tujuan Penulisan
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang maka tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan gambaran ringkas mengenai Perlindungan hukum bagi konsumen dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalah diatas.

E.     Metode Pembahasan
Penulisan makalah ini diambil dari penelitian kepustakaan yang bersumber dari buku-buku serta mengumpulkan data-data serta keterangan dari bahan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang di bahas. Seperti tentang Perkembangan Internet, Macam-Macam Ethica, Perkembangan Internet, Pentingnya etika didunia Maya.


BAB II
LANDASAN TEORI

A.    PENGERTIAN E-COMMERCE
E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapatmelakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“.
E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan). Adapun pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit. dimana e-commerce adalah subperangkat dari E-Bisnis.
Cara pembayarannya: melalui transfer uang secara digital seperti melalui account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat memberikan keuntungan berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara pembayarannya yaitu dengan melaui pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di akui di seluruh dunia dalam melakukan transaksi online.
Pada umumnya pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online (24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau pemilik website yang dilakukan melalui email.
Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
Adapun proses yang terdapat dalam E-Commerce adalah sebagai berikut :
1.      Presentasi electronis (Pembuatan Website) untuk produk dan layanan.
2.      Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
3.      Secar otomatis account pelanggan dapat secara aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit).
4.      Pembayaran yang dilakukan secara langsung (online) dan penanganan transaksi.

Adapun keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan transaksi melalui E-Commerce bagi suatu perusahaan adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan pendapatan dengan menggunakan online channel yang biayanya lebih murah.
  2. Mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya.
  3. Mengurangi keterlambatan dengan menggunakan transfer elektronik/pembayaran yang tepat waktu dan dapat langsung dicek.
  4. Mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif.


B.     CONTOH E-COMMERCE.
Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1.    Pembelian buku melalui online.
2.    Pembelian elektronik melalui online.
3.    Pembelian kendaraan melalui online.
4.    Pembelian pakaian melalui online, dll.


C.    DAMPAK POSITIF, NEGATIF dan MANFAAT E-COMMERCE.
Didalam dunia E-Commerce pasti terdapat berbagai aspek antara lain dampak positif, negativenya dan manfaatnya bagi konsumen.
1.    Dampak positifnya, yaitu :
a)    Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
b)   Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
c)    Menurunkan biaya operasional(operating cost).
d)   Melebarkan jangkauan (global reach).
e)    Meningkatkan customer loyality.
f)    Meningkatkan supplier management.
g)   Memperpendek waktu produksi.
h)   Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).

2.    Dampak negativenya, yaitu :
a)    Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
b)   Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
c)    Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
d)   Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
e)    Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
f)    Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.

3.      Manfaatnya Bagi Konsumen
a)      Electronic commerce memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi lain selama 24 jam sehari sepanjang tahun dari hampir setiap lokasi.
b)      Electronic commerce meemberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan; mereka bisa memilih berbagai produk dari banyak vendor.
c)      Electronic commerce menyediakan produk-produk dan jasa yang tidak mahal kepada pelanggan dengan cara mengunjungi banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat.
d)     Dalam beberapa kasus, khususnya pada produk-produk yang digitized, EC menjadikan pengiriman menjadi sangat cepat.
e)      Pelanggan bisa menerima informasi relevan secara detail dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau minggi.
f)       Electronic commerce memungkinkan partisipasi dalam pelelangan maya (virtual auction).
g)      Electronic commerce memberi tempat bagi para pelanggan untuk berinteraksi dengan pelanggan lain di electronic community dan bertukar pikiran serta berbagai pengalaman..
h)      Electronic commerce memudahkan persaingan, yang pada akhirnya akan menghasilkan diskon secara substansial.


D.    HAMBATAN DAN PELUANG E-COMMERCE
Pengimplementasian ecommerce di Indonesia masih harus menempuh jalan yang panjang dan berliku. Berbagai hambatan yang ada dalam pengimplementasiannya dapat berupa teknis dan non-teknis yang kesemua itu membutuhkan kerjasama yang utuh antara pemerintah, pengembang dari e-commerce, pebisnis dan para konsumen pemanfaatnya. Seperti produk-produk teknologi informasi lainnya seperti juga e-government, e-commerce masih membutuhkan waktu yang lama untuk dapat dikenal dan diterima di Indonesia. Berbagai hambatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.        Dukungan pemerintah.
Dukungan pemerintah yang masih belum jelas ditambah dengan belum adanya kebijakankebijakan yang mendukung perkembangan dari e-commerce ini dikeluarkan, belum jelasnya deregulasi dari system teknologi informasi khususnya internet yang merupakan salah satu tulang punggung dari perkembangan e-commerce, perbaikan sistem pabeanan dan deregulasi dalam ekspor impor barang.
 2.        Perkembangan infrastruktur yang lambat.
Salah satu hambatan utama adalah masih kurangnya insfrastrukur yang ada dan belum merata kepelosok Indonesia. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk secara bertahap membangun infrastrukur yang baik dan terprogram sehingga secara bertahap, rakyat Indonesia mulai dapat dikenalkan dengan internet sebagai salah satu hasil dari perkembangan teknologi informasi dengan biaya yang murah dan terjangkau.
3.        Kurangnya sumber daya manusia.
Kurangnya SDM Indonesia yang benar-benar menguasai sistem e-commerce ini secara menyeluruh, yang tidak saja menguasai secara teknis juga non-teknis seperti sistem perbankan, lalu lintas perdagangan hingga sistem hukum yang berlaku. Salah satu alasan yang cukup utama yaitu masih kurangnya ketersediaan informasi, mulai dari buku-buku referensi, jurnal, majalah/tabloid yang membahas tentang e-commerce juga sarana pendidikan, seminar, workshop hingga pusat-pusat pengembangan yang dibangun antara pemerintah, pusat-pusat pendidikan dan tenaga ahli di bidang e-commerce.
4.        Dukungan dari institusi finansial seperti bank dan asuransi.
Belum banyaknya bank yang telah membangun system ’electronic banking’ nya dengan baik, selain itu perbankan Indonesia juga masih sulit untuk melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang lain, apalagi dalam jumlah nilai yang kecil serta belum adanya pihak ketiga sebagai penjamin transaksi secara online yang benar-benar berada di Indonesia.
5.        Perbaikan sistem perdagangan yang ada.
Adanya keseriusan dari pemerintah untuk menderegulasi system perdagangan yang memberi kesempatan luas bagi berkembangnya UKM, sistem jaringan pengiriman yang baik dan aman, tidak adanya gangguan diperjalanan dan di institusi yang berhubungan dengannya seperti pelabuhan, pintu-pintu perbatasan dan international airport. Serta yang paling penting deregulasi di bidang ke pabeanan dan pajak yang mendukung sistem e-commerce ini berkembang. Kesemuanya itu bukanlah penghalang yang menjadi hambatan bagi perkembangan e-commerce di Indonesia, diharapkan sekali hambatan tersebut menjadi poin penting untuk mulai mengembangkan e-commerce di Indonesia. Sedangkan jika kita melihat peluang-peluang yang ada, kesemuanya itu tentunya diharapkan memberikan energi atau
semangat khusus bagi semua pihak bahwa sebenarnya ecommerce dapat menjadi solusi baru bagi ketertinggalan kita disemua bidang selama ini, seperti:
a)      Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan pangsa pasar yang masih dapat banyak digarap
b)      Kondisi geografis yang sangat mendukung berkembangnya e-commerce, dengan begitu banyaknya pulau-pulau yang tersebar diseluruh nusantara, e-commerce merupakan salah satu jalan terbaik untuk meningkatkan bisnis antar pulau
c)      Begitu banyaknya bahan alam yang dapat diolah menjadi produk-produk yang bagus dan istimewa
d)     Begitu banyaknya adat-istiadat dan budaya yang ada, merupakan sumber inspirasi bagi perkembangan usaha kerajinan yang dapat menjadi sumber perdagangan dan komoditi pariwisata jika dikelola dengan baik.


E.     UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG TRANSAKSI E-COMERCE
 Dengan munculnya Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dua hal penting yakni :
1.    Pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
2.    Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifika sipelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI (Teknologi Informasi)disertai dengan sanksi pidananya. Dengan adanya pengakuan terhadap transaksi elektronik dan dokumen elektronik maka setidaknya kegiatan e-commerce mempunyai basis legalnya.

  
F.     UPAYA HUKUM YANG DAPAT DI LAKUKAN BAGI KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DENGAN TRANSAKSI E-COMMERCE
E-commerce dapat dibagi menjadi 2 model yakni:
a.       bussines to bussines (B2B)
Yakni perdagangan yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana barang yang diperdagangkan biasanya akan dijual kembali, contoh ;perusahaan A membeli barang dari perusahaan B.
b.      bussiness to consumer (B2C)
Yakni perdagangan yang melibatkan dua atau lebih pihak, dimanapihak yang satu adalah produsen atau penjual akhir dan di lain pihak adalah konsumen. Model inilah yang paling banyak berkembang dimasyarakat.

Dalam kegiatan perniagaan model bussiness to consumer, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya, makna transaksi sering direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu. Padahal dalam perspektif yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya merupakan keberadaan suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridisdari transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hokum yang disepakati oleh para pihak bukan perbuatan hukum formilnya. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap berlaku, walaupun transaksi terjadi secara elektronik
Walaupun beberapa permasalahan yang ada sudah dapat diselesaikan dengan munculnya UU ITE ini, namun mengenai masalah perlindungan konsumendalam e-commerce masih perlu untuk dikaji lebih dalam, apakah UU ITE sudah mampu memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/ pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/ jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi obyek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung-jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/ jasa yang dikonsumsinya
E-commerce memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen, karena konsumen tidak perlu keluar rumah untuk berbelanja disamping itu pilihan barang/ jasapun beragam dengan harga yang relatif lebih murah. Hal ini menjadi tantangan yang positif dan sekaligus negatif.
·           Dikatakan Positif karena kondisi tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen untuk memilih secara bebas barang/ jasa yang diinginkannya.Konsumen memiliki kebebasan untuk menentukan jenis dan kualitas barang/ jasa sesuai dengan kebutuhannya.
·      Dikatakan Negatif karena kondisi tersebut menyebabkan posisi konsumen menjadi lebih lemah dari pada posisi pelaku usaha.

Menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), faktor utama yang menjadi penyebab eksploitasi terhadap konsumen sering terjadi karena masih rendahnya kesadaran konsumen akan hakny.Tentunya, hal ini terkait erat dengan rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu keberadaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah sebagai landasan hukum yang kuat bagi upaya pemberdayaan konsumen.
 Jika dilihat lebih lanjut, konsumen ternyata tidak hanya dihadapkan pada persoalan lemahnya kesadaran dan ketidak mengertian (pendidikan) mereka terhadap hak-haknya sebagai konsumen. Hak-hak yang dimaksud misalnya bahwa konsumen tidak mendapatkan penjelasan tentang manfaat barang atau jasa yang dikonsumsi.
Lebih dari itu, konsumen ternyata tidak memiliki posisi tawar (bargainingposition) yang berimbang dengan pihak pelaku usaha. Hal ini terlihat sekali pada perjanjian baku yang siap untuk ditanda-tangani dan bentuk klausula baku atau ketentuan baku yang tidak informatif dan tidak bisa ditawar-tawar  lagi .
Berdasarkan kondisi di atas, upaya pemberdayaan konsumen menjadi sangat penting. Untuk mewujudkan pemberdayaan konsumen akan sangat sulit jika mengharapakan kesadaran dari pelaku usaha terlebih dahulu. Karena prinsip yang dianut oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya adalah prinsip ekonomi, yaitu mendapatkan keuntunganyang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Artinya,dengan pemikiran umum seperti ini, sangat mungkin konsumen akan dirugikan baik secara langsung maupun tidak langsung
Perjanjian Menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah :
”Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1(satu) orang lain atau lebih”

Pengertian perjanjian di atas belumlah lengkap dan terlalu luas, belum lengkap karena perumusan di atas hanya mengenai perjanjian sepihak saja dan dikatakan terlalu luas karena cakupan rumasan di atas bisa saja keluar dari maksud perjanjian dalam KUHPerdata yakni pada lapangan hukum kekayaan. Sehingga pasal 1313 KUHPerdata tidak dapat diajukan acuan dalam memperoleh pengertian perjanjian.
Menurut Abdulkadir Muhammad, SH. perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Untuk sahnya suatuperjanjian diperlukan 4 syarat sebagaimana yang disebut dalam pasal1320 KUHPerdata yakni :
1.Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya.
2.Cakap untuk membuat suatu perikatan.
3.Suatu hal tertentu.
4.Suatu sebab yang halal.

Perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh pihak-pihak yang membuatnya. Selagi pihak-pihak mengakui dan mematuhi perjanjian yang mereka buat, walaupun tidak mematuhi syarat-syarat, perjanjian itu berlaku antara mereka. Apabila suatu saat ada pihak yang tidak mengakui adanya  perjanjian tersebut sehingga menimbulkan sengketa, maka hakim akanmenyatakan perjanjian itu batal.
Syarat pertama dan kedua yakni kesepakatan dan kecakapan merupakan yarat subyektif karena menyangkut subyek pelaku sedangkan syarat kedua merupakan syarat obyektif karena menyangkut obyek dari perjanjian.
 Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda bergerak dan benda tak bergerak, arti penting pembedaan ini terletak pada penguasaan,pengalihan, daluarsa dan pembebanan. Penguasaan pada benda bergerak berlaku asas yang terkandung dalam Pasal 1977 KUHPerdata yakni siapa yang meguasai benda bergerak adalah pemiliknya sedangkan pada benda tidak bergerak asas ini tidak berlaku, pengalihan pada bergerak cukup dilakukan dengan penyerahan nyata karena beziter benda bergerak adalah pemilik dari benda tersebut sedangkan pengalihan benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama, benda bergerak tidak mengenal daluarsa sedangkan benda tidak bergerak mengenal daluarsa. Dalam transaksi e-commerce, benda yang lazim di perjual-belikan adalah benda bergerak karena lebih mudah untuk dialihkan dari tangan penjual kepada pembeli.
E-commerce atau perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melaluisistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringankomputer lainnya. Sedangkan Julian Ding memberikan definisi sebagai berikut :
 Electronic Commerc, or E-Commerce as it is also known is a commercialtransactions between a vendor and phurchaser or parties in similar contractualrelationships for the supply of goods, services or the acquisition of “right”. Thiscommercial transaction is executedor entered into in an electronic medium (or digital medium) when the physical presence of the parties is not required. And themedium exits in a public network or system as opposed to a private network (Closed System). The public network or system must be considered an opensystem (e.g the internet or the world wide web), the transactions are concluded regardless of national boundaries or local requirements”

(Electronic Comeerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media electronic (digital medium) dimana para pihak tidak hadir secara fisik dan medium ini terdapat dalam jaringan umum dengan sistem terbuka yaitu internet atau world wide web.Transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional)
 
G.    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN
Pengertian konsumen menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 8tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah :
”setiap orang pemakai barang barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lainmaupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Konsumen yang mendapat perlindungan menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah konsumen akhir,  yakni pemakai, pengguna, pemanfaat barang dan/ atau jasa yang digunakan untuk dirisendiri, keluarga atau rumah tangganya, dan tidak untuk diperdagangkan kembali. Maka pengertian konsumen dalam Undang-undang No. 8 tahun1999  yang dimaksud adalah konsumen akhir

  

BAB III
KESIMPULAN

A.           KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan atas permasalahan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.        Semua yang dijabarkan diatas tersebut merupakan gambaran dari e-commerce dan kemungkinannya sebagai alternatif sistem bisnis yang baru di indonesia. Dengan berbagai kendala utama yang masih harus dipecahkan bersama-sama bukan hanya diantara pemerintah, pelaksana dan praktisi e-commerce, pebisnis juga rakyat secara menyeluruh, karena dalam pelaksanaannya e-commerce jika telah didukung dengan prasarana dan sarana yang memadai dapat menjadi alternatif bagi sistem bisnis baru yang sangat sesuai dengan kondisi geografis dari Indonesia, jumlah penduduk Indonesia serta iklim bisnis Indonesia, selain itu e-commerce menjadi salah satu jalan untuk mengembangkan usaha-usaha kecil dan menengah dan menjadi salah satu jalan untuk mengurangi pengangguran yang ada karena sistem implementasinya yang sebenarnya cukup sederhana dan gampang. Semuanya jika tanpa usaha dan kerjasama dari berbagai pihak hanyalah perbuatan yang sia-sia, dengan tekad bersama kita terus mencari jalan untuk mewujudkan apa-apa yang diidam-idamkan oleh bangsa Indonesia selama ini yaitu semakin berkurangnya jumlah pengangguran yang ada, semakin berkembangnya usaha industri kecil dan menengah, meningkatnya pendapatkan dan taraf hidup rakyat serta naiknya tingkat kecerdasan bangsa Indonesia, walaupun e-commerce bukanlah sebuah solusi yang terbaik, diharapkan dengan pengimplementasian e-commerce dengan baik dan benar dapat membantu meringankan dan mengurangi problem serta beban berat yang selama ini yang telah kita hadapi.
2.        UUPK dan UU ITE telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi jual beli barang beregrak melalui e-commerce, perlindungan hukum tersebut terlihatdalam ketentuanketentuan UUPK dan UU ITE dimana kedua peraturantersebut telah mengatur mengenai penggunaan data pribadikonsumen, syarat sahnya suatu transaksi e-commerce, penggunaan CA(Certification Authority), permasalahan cláusula baku dan mengaturmengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usa dalam memasarkandan memproduksi barang dan jasa yang dapat dijadikan acuan bagiobyek dalam transaksi e-commerce. Walaupun UUPK memiliki kelemahan yaitu hanya menjangkau pelaku usaha yang berkedudukan di Indonesia saja, namun kelemahan ini sudah ditutupi oleh UU ITE dan berbagai ketentuan internasional.
3.        Upaya hukum yang dapat ditempuh bagi konsumen yang dirugikan dalam  transaksi e-commerce adalah sebagai berikut :
a.       Upaya hukum preventif Upaya hukum ini bertujuan untuk mencegah terjadinya suatu kerugian yakni dengan cara pengawasan oleh pihak-pihak terkait baik itu pemerintah maupun maupun masyarakat dan melakukan pembinaan konsumen.
b.      Upaya hukum represif Upaya hukum ini terdiri dari dua, yakni upaya hukum dalam hal transaksi e-commerce bersifat internasional yang penyelesaiannya menggunakan mekanisme ADR, dan upaya hukum dalam hal transaksi e-commerce yang terjadi di Indonesia yang dapat diselesaikan melalui dua jalur yakni jalur non-litigasi melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (YLKI), Direktorat Perlindungan Konsumen Disperindag, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) dan pelaku usaha. Kemudian jalur kedua adalah melalui jalur litigasi/ pengadilan.



Referensi :
[1] http://Google.co.id
[2] http://Wikipedia.co.id
[3]  http://www.scribd.com/doc/53049139/23/Manfaat-E-Commerce/
[4] http://t4riee.blogspot.com/2008/04/makalah-e-commerce/
[5] http://denyoklex.blogspot.com/2009/10/tugas-makalah-e-commerce/
[6] http://e-commerce.site90.net/2008/10/03/perkembangan-e-commerce/

0 Response to " Makalah Etika Propesi "E-Comerce" "