Menurut anda penegakan hukum yang bagaimana untuk mengatasi penyalah gunaan Teknologi Informasi(Ti)?
==>
Disini memang hukum yang jelas tentang penyalah gunaan Teknologi Informasi(Ti) tidak ada, tetapi di Indonesia landasan hukum tentang Teknologi Informasi tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didalammya menjelaskan “Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sedemikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan dalam berbagai bidang yang secara langsung yang telah mempengaruhi lahirnya bentuk – bentuk perbuatan hokum baru khususnya di bidang Teknologi Informasi itu sendiri.” Selain itu juga menjelaskan “bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus terus berkembang untuk menjaga, memelihara, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.”
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat/ sekaligus sebagai pengguna teknologi itu sendiri harus mengontrol pengguna lain agar tidak melakukan penyalah gunaan teknologi informasi untuk hal – hal yang tidak baik, dengan cara :
1. Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
2. Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman kita(mahasiswa) untuk menggunakan Ti kearah yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata. Contohnya,
a. penyalah guannan hak cipta berupa tuisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b. Mengakses secar iligal account jejaring social milik orang lain, kemudian memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemiliak account.
Hal tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan perilaku orang tersebut didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa harus aktifa dalam mengawasi pengguna Ti agar tidak di salah gunakan.
3. Semua permasalaha ini, berawal dari masing – masing individu itu sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguma harusnya sadar akan hal itu, dan tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang tidak semestinya dalam penggunaan Ti. Bentuk pencegahan yang paling dasar yaitu diri kita sendiri.
Maka dari itu, selain melakukan pencegahan terhadap orang lain dan masyarat luas, hendaknya kita juga harus merenungi dan membenah perilaku dan etika kita dalam pemanfaatan TIK itu sendiri.
0 Response to " Penyalah Gunaan Teknologi Informasi dibidang IT "
Post a Comment