Soal UAS Pendidikan Kewarganegaran (PKN)


Mata Kuliah        : Pendidikan Kewarganegaraan
Hari/ Tanggal       : Rabu/ 02 Januari 2011
Waktu                  : 1 X 24 Jam


1.      Perkembangan geopolitik pada hakikatnya adalah sama diseluruh dunia, yaitu bagaimana wilayah suatu Negara dimanfaatkan untuk kepentingn politik nasional. Namun dalam tatanan implementasi geopolitik sutu bangsa dipengaruhi oleh kondisi suatu geografinya.
a.       Bagaimana pandangan Friedrich Ratzel dan Alfrad Thayer Mahan mengenai geopolitik, dan apakah pandangan tersebut relevan untuk Indonesia?
ð  Menurut Fredrich Ratzel adalah pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk hidup. Dia memandang Negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan Negara terikat hukum alam. Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).
ð  Menurut  Alfred Thayer Mahan mengatakan laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut.Oleh karena itu, harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya
ð  Dari pandanag kedua orang ini bisa di katakan masih relevan karena dalam suatu negara harus adanya suatau konsep pembuatan ruang lingkup untuk menghindari dari penguasaan bangsa lain.

b.      Bagaimana pandangan saudara mengenai pelaksanaan geopolitik Indonesia!
ð         Pelaksaan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdeklaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
       Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.



        Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaaan atau nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.

2.      Pembentukan Negara Republik Indonesi hakikatnya untuk melindungi, memanujak, mencerdasakan, dan mentertibkan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan strategi, yang dikenal dengan geostrategi.
a.       Apa yang saudara pahami mengenai implementasi geostrategi, dan geostrategi Indonesia!
ð  Geostrategi Menurut saya,
à Geostrategi menurut saya adalah politik dalam pelaksaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu yang langkah-langlkahnya selalu berkaitan dengan data atau fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.

ð  Geostrategi Indonesia,
à Geo-strategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahanan Nasional yang unsur-unsur utamanya terdiri dari kualita keuletan dan kualita kekuatan atau ketangguhan. Keuletan sesungguhnya merupakan satu kualita integratif yang menunjukan adanya kebersamaan diantara sesama komponen yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan.  Keuletan diperlukan dalam menghadapi tantangan atau tekanan dari luar yang harus dihadapi secara elastis konsisten dan berlanjut.Tanpa adanya kualita keuletan maka jaringan sosial masyarakat akan retak, atau bahkan putus, apabila dihadapkan pada tantangan/tekanan yang berkepanjangan. memerlukan keuletan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat karena masyarakat memiliki “kelenturan” yang mampu meng-absorbir tekanan kesulitan ekonomi.


b.      Berikan pandangan saudara mengenai implementasi geostrategi Indonesia saat ini!
ð  Geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut.
Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman. Namun pada kenyataanya hal di tas masih ada sebagian yang masih belum terealisasi misalnya perlindungan kekayaan ikan masih bisa di curi oleh bangsa lain dengan kemajuan teknologi meski bangsa lain tidak secara langsung berlayar di wilayah laut indonesia. Dan politik indonesia saat ini tidaklah sejalan untuk kepentingan rakyat namun malah untuk kepentingan individu. Dan perekonomian yang dikatakan maju namun pada kenyataannya masih banyak rakyat yang miskin. Jadi iplementasi geostrategi di indonesia belum sepenuhnya ter realisasi dengan beaik untuk kepentingan bangsa ini

3.      Bagi saudara yang telah membuat dan ikut mempresentasikan makalah :
a.       Berikan penjelasan atas permasalahan dalam makalah saudara dan apa kesimpulan terhadap permasalahan tersebut (minimal 75 kata)!
ð  Judul Makalah : “Hak untuk diperlakukan sama dihadapan Hukum”
Setiap orang, lepas dari status sosialnya dalam masyarakat, memiliki peluang untuk menghadapi masalah yang berkaitan dengan hukum. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma (pro deo atau pro bono publico) kepada masyarakat yang lemah (fakir miskin) merupakan bagian dari fungsi dan peranan advokat dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.  sejauh ini belum dilaksanakan dengan efektif. Jaminan bahwa hak semua orang, baik dari golongan mampu maupun tidak mampu, untuk diperlakukan sama di hadapan hukum masih jauh dari terpenuhi.

ð  Kesimpulan
Diharapkan konsep bantuan hukum responsif dapat memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin  agar fakir miskin mengetahui dan dapat menuntut hak-haknya. Dalam melaksanakan bantuan hukum yang diprakarsai oleh federasi bantuan hukum, perlu dimasukkan suatu program pendidikan dan pencerahan tentang apa itu bantuan hukum, mengapa ada bantuan hukum, untuk siapa bantuan hukum itu disediakan, dan bagaimana memperoleh bantuan hukum. Tanpa dilakukan secara langsung program bantuan hukum tidak akan mencapai sasaran.
Pemberdayaan fakir miskin ini yang dilakukan secara langsung diharapkan dapat mencapai sasarannya agar fakir miskin tahu akan hak-haknya, dan diharapkan akan mengangkat harkat dan martabatnya serta kedudukan sosial ekonominya. Oleh karena itu pemikiran tentang bantuan hukum sekarang harus menyesuaikan diri agar sesuai kondisi sekarang. Pada gilirannya keadilan itu akan berlaku bagi semua orang tanpa membeda-bedakan asal usul dan latar belakangnya.
Kesemrawutan pemberian bantuan hukum yang terjadi selama ini adalah karena belum adanya konsep bantuan hukum yang jelas. Untuk mengatasi kesemrawutan tersebut maka perlu dibentuk suatu undang-undang bantuan hukum yang mengatur secara jelas, tegas, dan terperinci mengenai apa fungsi bantuan hukum, organisasi bantuan hukum, tata cara untuk memperoleh bantuan hukum, siapa yang memberikan, siapa yang berhak memperoleh bantuan hukum, dan kewajiban negara untuk menyediakan dana bantuan hukum sebagai tanggung jawab konstitusional.
Dengan diakui di dalam  konstitusi, dapat disimpulkan bahwa bantuan hukum juga merupakan hak konstitusional bagi orang miskin, termasuk bantuan dana untuk bantuan hukum. Dana bisa dikumpulkan dari masyarakat, bar association, law society, funding agent, dermawan, organisasi profesi, partai politik, organisasi masyarakat dan lain-lain

b.      Berikan penjelasan landasan teori yang sesuai dengan makalah tersebut (minimal 75 kata)!
ð         Landasan teori dalam penyusunan makalah ini karena adanya ketidak adilan dalam hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum bagi rakyat lemah atau fakir miskin, sehingga timbulah suatu permasalah yang bias dijadikan studi pembahasan masalah mengenai “Hak untuk di perlakukan sama di hadapan hukum” sehingga timbulah gagasan untuk Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo atau pro bono publico)  kepada masyarakat yang lemah atau fakir miskin yang merupakan bagian dari fungsi dan peranan advokat (Pengacara) dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
       Persamaan di hadapan hukum tidak mengenal pengecualian seperti jabatan, kedudukan, latar belakang, asal-usul, sosial-ekonomi, kaya-miskin, ras, etnik, warna kulit, keturunan, budaya dan lain-lain.
       Siapa pun harus dianggap sama di hadapan hukum: dapat dituntut di muka hukum, diinterogasi, diselidik, disidik, didakwa, dituntut, ditahan, dihukum, dipenjara dan segala perlakuan hukum yang dibenarkan secara hukum. Semua itu demi tercapainya keadilan (justice).
       Kalau orang mampu menyewa dan menunjuk advokat, maka orang miskin pun harus dijamin dalam sistem hukum untuk menunjuk seorang advokat atau pembela umum secara cuma-cuma. Inilah yang dikenal sebagai akses kepada advokat atau pembela umum (access to legal counsel). Pembelaan bagi orang miskin adalah kewajiban bagi advokat dalam rangka aplikasi persamaan dihadapan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


c.       Sebutkan satu contoh kasus yang relevan dengan makalah saudara dan beri analisis atas kasus tersebut (minimal 75 kata)!
ð  Contoh Kasus Pelanggaran Ham
Masih ingatkah anda dengan kasus yang menimpa nenek Minah yang dituduh mencuri  3 kilogram kakao (Pohon Cokelat), padahal kenyataannya beliau hanya mengambil 3 buah kakao yang telah jatuh dari pohonnya Wanita berusia 55 tahun itu adalah warga Dusun Sidohar-jo Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Ulahnya yang mencuri tiga butir kakao di kebun milik PT. Rumpun Sari Antam senilai Rp 2.000,00 pada Agustus 2008 telah membuatnya harus berurusan dengan hukum. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari kurungan penjara, serta masa percobaan 30 hari. Putusan itu muncul di tengah sengkarut kasus korupsi di Bank Century.

ð  Analisis
Mengapa aparat penegak hukum kita begitu cepat dan responsif menangani kasus pencurian seperti yang dilakukan Nenek Minah, sementara kasus pencurian uang negara alias korupsi yang melibatkan pejabat negara begitu sulit terungkap.
Begitu mudahnya para aparat hukum memvonis rakyat kecil. Namun, mengapa aparat kurang responsive untuk menindak para koruptor. Sungguh ironis memang, Negara yang menjunjung tinggi hukum seperti Republik Indonesia ini ternyata hukum-hukum yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut tidak berlaku bagi rakyat kecil.

Lantas, untuk apa pasal-pasal tentang hukum dibuat kalau tidak memihak pada seluruh rakyat di Indonesia? Dengan alasan menegakkan hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat si miskin. Hukum  terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil.
Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten bila mengusut bahkan  memenjarakan warga miskin, bahkan tak jarang juga menggunakan pasal tindak  pidana secara berlebihan. Tapi bagaimana dengan perlakuan terhadap para  koruptor, para perampok uang negara, para penyalah guna wewenang dan kekuasaan?  Bahkan dalam beberapa kasus para koruptor hanya mendapatkan hukuman percobaan  dengan alasan kerugian yang ditimbulkan sudah dikembalikan.
Sementara perlakuan berbeda berlaku untu para pejabat dan koruptor kakap  yang terindikasi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum sering  terlihat “salah tingkah” saat berhadapan dengan para pejabat dan pemilik akses  ekonomi dan politik. Hukum tiba-tiba menjadi rumit dan berliku ketika  berhadapan dengan para pejabat atau pengusaha.

d.      Berikan pandangan konstruktif terhadap 1 (satu) makalah diluar makalah kelomok saudara (minimal 75 kata)!
ð  Judul Makalah : “Hak dalam Kebangsaan dan Kewarganegaraan
Penulis-Nya     : Desmala Dewi

Penulis sudah cukup baik dalam penyusunan makalah ini. Pertama, terlihat dari penyusunan daftar isinya oleh penulis yang sudah memenuhi syarat dalam penyusunan suatu Makalah. Di makalah ini penulis mengambil permasalahan Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan atau tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik dan kita dapat menerapkan hak dan kewajiban kita sebagai Warganegara Indonesia.
Penulis juga menuliskan orang-orang yang berhak menjadi warga Negara Indonesia (WNI) antara lain :
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
·         Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
·         Dll.
·          
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
·         Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
·         Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Dan masih banyak lagi penulis tuliskan dalam makalah ini, seperti hak dan kewajiban warga Negara Indonesia serta pasal-pasal yang mengaturnya. Hal inilah yang membuat makalah ini sangat berguna untuk dibaca, serta dapat penambahan wawasan bagi orang-orang yang membaca makalah tersebut.
Tetapi di makalah ini masih juga terdapat sejumlah kesalahan yang harus diperhatikan oleh penulis antara lain, kesalahan dalam penulisan kosa kata, dan seharusnya dalam pembuatan kesimpulan penulis harus menyinggung “Hak dalam Kebangsaan dan Kewarganegaraan” sesuai yang tertera dalam judul makalah yang dibuat, tetapi didalam kesimpulannya penulis hanya membahas masalah Ham saja, hal inilah yang membuat makalah sedikit kurang akurat.

0 Response to " Soal UAS Pendidikan Kewarganegaran (PKN) "